(Fasal) menjelaskan hukum-hukum i’tikaf.
I’tikaf secara bahasa adalah menetapi sesuatu yang baik atau jelek. Dan secara syara’ adalah berdiam diri di masjid dengan sifat tertentu.
I’tikaf hukumnya sunnah yang dianjurkan di setiap waktu.
I’tikaaf di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan itu lebih utama daripada i’tikaf di selain hari tersebut, karena untuk mencari Lailatul Qadar.
Menurut imam asy Syafi’i radliyallahu ‘anh, Lailatul Qadar hanya berada di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.
Setiap malam dari malam-malam tersebut mungkin terjadi Lailatul Qadar, akan tetapi di malam-malam yang ganjil itu lebih diharapkan.
Malam-malam ganjil yang paling diharapkan adalah malam dua puluh satu atau dua puluh tiga.
I’tikaf yang telah dijelaskan di atas memiliki dua syarat.
Salah satunya adalah niat. Di dalam i’tikaf nadzar, dia harus niat fardlu atau niat nadzar.
Yang kedua adalah bertempat di masjid.
Di dalam bertempat, tidak cukup hanya sebatas kira-kira waktu thuma’ninah, bahkan harus ditambah sekira diamnya tersebut dinamakan berdiam diri.
Syarat orang yang i’tikaf adalah harus Islam, berakal, suci dari haidl, nifas dan jinabah.
Maka tidak syah i’tikaf yang dilakukan oleh orang kafir, gila, haidl, nifas, dan orang junub.
Jika orang yang melakukan i’tikaf murtad atau mabuk, maka i’tikafnya menjadi batal.
Orang yang melakukan i’tikaf nadzar tidak diperbolehkan keluar dari i’tikafnya kecuali karena ada kebutuhan manusiawi seperti kencing, berak, dan hal-hal yang semakna dengan keduanya seperti mandi jinabah.
Atau karena udzur haidl atau nifas. Maka seorang wanita harus keluar dari masjid karena mengalami keduanya.
Atau karena udzur sakit yang tidak mungkin berdiam diri di dalam masjid.
Semisal dia butuh terhadap tikar, pelayan, dan dokter. Atau dia khawatir mengotori masjid seperti sedang sakit diare dan beser.
Dengan ungkapan mushannif “tidak mungkin bertempat di masjid” hingga akhir perkataan beliau, mengecualikan sakit yang ringan seperti demam sedikit, maka tidak diperkenankan keluar dari masjid disebabkan sakit tersebut.
I’tikaf menjadi batal sebab melakukan wathi (hubungan intim) atas kemauan sendiri dalam keadaan ingat bahwa sedang melakukan i’tikaf dan tahu terhadap keharamannya.
Adapun bersentuhan kulit disertai birahi yang dilakukan oleh orang yang melakukan i’tikaf, maka akan membatalkan i’tikafnya jika ia sampai mengeluarkan sperma. Jika tidak, maka tidak sampai membatalkan.