(Fasal) harta dagangan dikalkulasi di akhir tahun dengan menggunakan mata uang yang digunakan untuk membeli modal pertama.
Baik modal harta dagangan pertama mencapai satu nishab ataupun tidak.
Jika hasil kalkulasi harta dagangan di akhir tahun mencapai satu nishab, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Jika tidak, maka tidak wajib zakat.
Dari jumlah tersebut setelah kalkulasi harta dagangan mencapai satu nishab, maka wajib mengeluarkan zakat seperempat sepersepuluh dari jumlah keseluruhan.
Harta yang diambil dari tambang emas dan perak maka wajib mengeluarkan zakat seperempat sepersepuluh dari hasil tersebut seketika, jika mencapai satu nishab.
Jika orang yang mengambil tambang tersebut termasuk golongan yang wajib zakat.
Ma’adin, bentuk jama’ dari lafadz ma’dan dengan terbaca fathah atau kasrah huruf dalnya, adalah nama bagi tempat barang tambang yang diciptakan oleh Allah Swt, baik berupa lahan mawat atau berstatus milik.
Harta yang ditemukan dari harta rikaz, yaitu harta pendaman peninggalan zaman jahiliyah, yaitu keadaan orang-orang arab sebelum Islam, yaitu bodoh kepada Allah, Rosul-Nya dan syareaat-syareat Islam, maka wajib mengeluarkan seperlima dari jumlah keseluruhan.
Seperlima tersebut ditasharrufkan sesuai pentasyarufan zakat menurut qaul masyhur.
Dan menurut muqabil masyhur (pendapat pembanding masyhur) bahwa sesungguhnya seperlima tersebut diserahkan kepada golongan yang berhak menerima khumus (seperlima) yang disebutkan di dalam ayat fai’.