(Fasal) menjelaskan rukun-rukun sholat. Sedangkan pengertian sholat secara bahasa dan istilah syara’ sudah dijelaskan di depan.
Rukun-rukun sholat ada delapan belas rukun.
Salah satunya adalah niat. Niat adalah menyengaja sesuatu berbarengan dengan melaksanakan-nya. Tempat niat adalah hati.
Ketika sholat fardlu, maka wajib niat fardlu, menyengaja melaksanakannya dan menentukannya semisal Subuh atau Dhuhur.
Atau sholat sunnah yang memiliki waktu tertentu seperti sholat rawatib atau sholat yang memiliki sebab seperti sholat istisqa’, maka wajib menyengaja melaksanakannya dan menentukannya, tidak wajib niat sunnah.
Rukun kedua adalah berdiri jika mampu melakukannya.
Jika tidak mampu berdiri, maka wajib duduk dengan posisi yang ia kehendaki, namun duduk iftiras adalah yang lebih utama.
Rukun ketiga adalah takbiratul ihram. Bagi yang mampu, maka wajib mengucapkan takbiratul ihram, yaitu dengan mengucapkan “Allahu Akbar”.
Maka tidak sah jika dengan mengucapkan “Ar Rahmanu Akbar” dan sesamanya. Dan dalam takbiratul ihram, tidak sah mendahulukan khabar sebelum mubtada’-nya seperti ucapan seseorang “Akbarullahu”.
Barang siapa tidak mampu mengucapkan takbiratul ihram dengan bahasa arab, maka wajib menterjemahnya dengan bahasa yang ia kehendaki, dan tidak diperkenankan baginya untuk berpindah dari takbiratul ihram kepada bentuk dzikiran yang lain -semisal lafadz “alhamdulillah”-.
Dan wajib membarengkan niat dengan pelaksanaan takbiratul ihram.
Adapun imam an Nawawi, maka beliau memilih bahwa cukup dengan hanya berbarengan secara ‘urf, yaitu sekira secara ‘urf ia sudah dianggap menghadirkan sholat -di dalam hati saat takbiratul ihram-.
Rukun ke empat adalah membaca Al Fatihah, atau gantinya bagi orang yang tidak hafal Al Fatihah, baik sholat fardlu ataupun sunnah.
Bismillahirrahmanirrahim adalah satu ayat penuh dari surat Al Fatihah.
Barang siapa tidak membaca satu huruf atau satu tasydid dari surat al Fatihah, atau mengganti satu huruf dengan huruf yang lain, maka bacaannya tidak sah, begitu juga sholatnya jika memang sengaja melakukannya. Jika tidak sengaja, maka bagi dia wajib mengulangi bacaannya.
Wajib membaca surat Al Fatihah tertib. Yaitu dengan membaca ayat-ayatnya sesuai dengan urutan yang sudah diketahui.
Dan juga wajib membacanya secara muwallah (terus menerus), yaitu sebagian kalimat-kalimat Al Fatihah bersambung dengan sebagian yang lain tanpa ada pemisah kecuali hanya sekedar mengambil nafas.
Sehingga, ketika di antara muwalah terpisah / diselah-selahi dzikiran yang lain, maka hal itu memutus bacaan muwalah surat Al Fatihah.
Kecuali bacaan dzikiran tersebut berhubungan dengan kemaslahatan sholat, seperti bacaan “amin” yang dilakukan makmum di tengah-tengah bacaan Al Fatihahnya karena bacaan Al Fatihah imamnya, maka sesungguhnya bacaan “amin” tersebut tidak sampai memutus muwallah.
Barang siapa tidak tahu atau kesulitan membaca surat Al Fatihah karena tidak ada pengajar semisal, dan ia bisa membaca surat yang lain dari Al Qur’an, maka bagi dia wajib membaca tujuh ayat secara runtut ataupun tidak sebagai ganti dari surat Al Fatihah.
Jika tidak mampu membaca Al Qur’an, maka wajib bagi dia untuk membaca dzikir sebagai ganti dari Al Fatihah, sekira huruf dzikiran tersebut tidak kurang dari jumlah huruf Al Fatihah.
Jika tidak bisa membaca Al Qur’an dan dzikiran, maka wajib bagi dia untuk berdiri selama kadar ukuran membaca Al Fatihah.
Dalam sebagian redaksi diungkapkan dengan bahasa “dan membaca Al Fatihah setelah bismillahirrahmanirrahim, dan basmalah adalah satu ayat dari Al Fatihah.”
Rukun ke lima adalah ruku’.
Minimal fardlunya ruku’ bagi orang yang melakukan sholat dengan berdiri, mampu melakukan ruku’, berfisik normal, dan selamat / sehat kedua tangan dan kedua lututnya, adalah membungkuk tanpa membusungkan dada (degek : jawa) dengan ukuran sekira kedua telapak tangan bisa menggapai kedua lutut seandainya ia hendak meletakkan kedua telapak tangannya di atas kedua lututnya.
Jika tidak mampu melakukan ruku’ seperti ini, maka wajib bagi dia membungkuk semampunya dan memberi isyarah dengan matanya.
Ruku’ yang paling sempurna adalah orang yang melakukan ruku’ meluruskan punggung dan lehernya sekira keduanya seperti satu papan yang lurus, menegakkan kedua betisnya, dan memegang kedua lutut dengan kedua tangannya.
Rukun ke enam adalah thuma’ninah di dalam ruku’. Thuma’ninah adalah diam setelah bergerak.
Mushannif menjadikan thuma’ninah sebagai salah satuh rukun dan rukun-rukunnya sholat. Dan imam an Nawawi berjalan pada pendapat ini di dalam kitab at Tahqiq.
Sedangkan selain mushannif menjadikan thuma’ninah sebagai haiat yang menyertai sholat.
Rukun ke tujuh adalah bangun dari ruku’ dan i’tidal berdiri tegap sesuai keadaan sebelum ruku’, yaitu berdiri bagi orang yang melakukan sholat dengan berdiri dan duduk bagi orang yang tidak mampu berdiri.
Rukun ke delapan adalah thuma’ninah di dalam i’tidal.
Rukun ke sembilan adalah sujud dua kali di dalam setiap rakaat.
Minimal sujud adalah sebagian kening orang yang sholat menyentuh tempat sujudnya, baik tanah atau yang lainnya.
Sujud yang paling sempurna adalah membaca takbir tanpa mengangkat kedua tangan ketika turun ke posisi sujud, meletakkan kedua lutut, kemudian kedua tangan, lalu kening dan hidungnya.
Rukun ke sepuluh adalah thuma’ninah di dalam sujud, sekira beban kepalanya mengenai tempat sujudnya.
Dan tidak cukup hanya menyentuhkan kepalanya ke tempat sujudnya.
Bahkan harus agak menekannya sekira seandainya ada kapas di bawah kepalanya, niscaya akan tertekan, dan bebannya akan terasa di atas tangan seandainya diletakkan di bawahnya.
Rukun ke sebelas adalah duduk di antara dua sujud di setiap rakaat, baik sholat dengan berdiri, duduk atau tidur miring.
Minimalnya adalah diam setelah bergeraknya anggota-anggota badannya. Dan yang paling sempurna adalah menambahi ukuran tersebut dengan do’a yang datang dari Rosulullah Saw saat melakukannya.
Sehingga, seandainya ia tidak duduk di antara dua sujud, bahkan posisinya hanya lebih dekat pada posisi duduk, maka duduk yang ia lakukan tidak sah.1
Rukun ke dua belas adalah thuma’ninah di dalam duduk di antara dua sujud.
Rukun ke tiga belas adalah duduk yang terakhir, maksudnya duduk yang diiringi oleh salam.
Rukun ke empat belas adalah tasyahud di dalam duduk yang terakhir.
Minimal tasyahud adalah
“Segala hormat milik Allah, semoga keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya atas Engkau wahai Nabi. Semoga keselamatan atas kami dan hamba-hamba Allah yang sholih. Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah, dan saya bersaksi sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah”
Tasyahud yang paling sempurna adalah
“kehormatan yang diberkahi dan rahmat yang baik hanya milik Allah. Keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya semoga atas Engkau wahai Nabi. Keselamatan semoga atas kami dan hamba-hamba Allah yang sholih. Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah. Dan saya bersaksi nabi Muhammad adalah utusan Allah.”
Rukun ke lima belas adalah membaca sholawat untuk baginda Nabi Saw di dalamnya, maksudnya di dalam duduk yang terakhir setelah selesai membaca tasyahud.
Minimal bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw adalah
“ya Allah, berikanlah rahmat kepada Nabi Muhammad”
Perkataan mushannif di atas memberitahukan bahwa membaca sholawat untuk keluarga Nabi Saw hukumnya tidak wajib, dan memang demikian bahkan hukumnya adalah sunnah.
Rukun ke enam belas adalah membaca salam yang pertama.
Dan wajib mengucapkan salam dalam posisi duduk.
Minimal ucapan salam adalah ucapan "السَّلَامُ عَلَيْكُمْ" satu kali. Dan ucapan salam yang paling sempurna adalah "السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ" dua kali, yaitu ke kanan dan ke kiri.
Rukun ke tujuh belas adalah niat keluar dari sholat. Dan ini adalah pendapat yang marjuh (lemah).
Ada yang mengatakan bahwa niat keluar dari sholat hukumnya tidak wajib, dan inilah pendapat al ashah.
Rukun ke delapan belas adalah melakukan rukun-rukun sholat secara tertib, hingga di antara tasyahud yang terakhir dan bacaan sholat untuk baginda Nabi Saw di dalam tasyahud akhir.
Ungkapan mushannif “sesuai dengan apa yang aku jelaskan” mengecualikan kewajiban membarengkan niat dengan takbiratul ihram, dan membarengkan duduk terakhir dengan tasyahud dan bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw.
Catatan:1Karena dalam duduk ini disyaratkan harus duduk tegap. Sehingga jika posisinya berada antara duduk dan sujud maka tidak sah sebab tidak tegap. Lihat Tausyikh, Darul Minhaj, hal. 95.