Fasal: sesuatu yang ditinggalkan dari sholat ada tiga perkara.
Yaitu fardlu, yang juga disebut dengan rukun, sunnah ab’ad dan sunnah haiat dua ini adalah selain fardlu.
Mushannif menjelaskanketiganya di dalam perkataan beliau, “fardlu tidak bisa digantikan oleh sujud sahwi.”
Bahkan ketika ia ingat telah meninggalkan fardlu, dan posisinya masih di dalam sholat, maka wajib baginya untuk melakukan fardlu yang telah ditinggalkan dan sholatnya dianggap selesai. Atau ingat setelah salam, dan masanya masih relatif sebentar, maka wajib baginya untuk melakukan fardlu yang ditinggalkan dan meneruskan apa yang tersisa dari sholatnya, serta melakukan sujud sahwi.
Sujud sahwi hukumnya adalah sunnah seperti yang akan dijelaskan. Akan hukum seperti ini ketika meninggalkan perkara yang diperintahkan atau melakukan perkara yang dilarang di dalam sholat.
Sunnah ab’ad ketika ditinggalkan oleh orang yang sholat, maka ia tidak diperkenankan kembali untuk melakukannya setelah ia dalam posisi melakukan bagian fardlu.
Sehingga, barang siapa semisal meninggalkan tasyahud awal, kemudian ia ingat setelah dalam posisi berdiri tegak, maka tidak diperkenankan kembali ke posisi tasyahud.
Jika ia kembali ke posisi tasyahud dalam keadaan tahu akan keharamannya, maka sholatnya batal.
Atau dalam keadaan lupa bahwa ia sedang melakukan sholat, atau tidak tahu akan keharamannya, maka sholatnya tidak batal namun harus berdiri ketika sudah ingat.
Jika ia adalah seorang makmum, maka wajib kembali keposisi tasyahud karena untuk mengikuti imam.
Akan tetapi disunnahkan baginya untuk melakukan sujud sahwi ketika dalam kasus tidak kembali atau kembali ke posisi tasyahud dalam keadaan lupa.
Yang dikehendaki mushannif dengan “sunnah” di sini adalah sunnah-sunnah ab’ad yang berjumlah enam perkara.
Yaitu tasyahud awal, duduk tasyahud awal, qunut di dalam sholat Subuh dan di akhir sholat witir di separuh bulan kedua dari bulan Romadlan, berdiri untuk melakukan qunut, bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw di dalam tasyahud awal, dan bacaan sholawat untuk keluarga baginda Nabi Saw di dalam tasyahud akhir.
Sunnah hai’ah seperti bacaan-bacaan tasbih dan sesamanya dari kesunahan-kesunahan yang tidak diganti dengan sujud sahwi, maka setelah meninggalkannya, seorang mushalli tidak boleh kembali untuk melakukkannya. Dan tidak boleh melakukan sujud sahwi karenanya, baik ia meninggalkan secara sengaja atau karena lupa.
Ketika seorang musholli ragu-ragu di dalam jumlah rakaat yang ia lakukan, seperti orang yang ragu-ragu apakah ia telah melakukan tiga rakaat atau empat rakaat, maka wajib baginya untuk melakukan apa yang diyaqini, yaitu jumlah yang terkecil seperti tiga rakaat di dalam contoh ini, dan ia wajib menambah satu rakaat dan sunnah melakukan sujud sahwi.
Dugaan kuat bahwa ia telah melakuan empat rakaat tidak bisa dibuat pegangan, dan ia juga tidak diperkenankan mengikuti ucapan orang lain yang mengatakan padanya bahwa ia telah melakukan empat rakaat, walaupun jumlah mereka mencapai jumlah mutawatir.1
Sujud sahwi hukumnya sunnah sebagaimana yang telah dijelaskan, dan tempat melakukannya adalah sebelum salam.
Jika seorang mushalli melakukan salam dengan sengaja dan tahu bahwa ia dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi, atau lupa namun masanya cukup lama secara ‘urf, maka kesunnahan untuk melakukan sujud sahwi telah hilang.
Jika masanya relatif singkat secara ‘urf, maka waktu melaksanakannya tidak hilang, dan saat itu ia di perkenakankan melakukan atau meninggalkan sujud sahwi.
Catatan:1Ungkapan “meskipun orang yang mengucapkan mencapai bilangan tawatur” adalah pendapat dlo’if / lemah. Menurut qoul mu’tamad jika jumlah orang yang mengucapkan telah mencapai bilangan tawatur maka musholli harus mengikutinya sebab bilangan tawatur memberi faedah yakin. Kemudian apakah gerakan sama secara serentak dari banyak orang yang mencapai jumlah tawatur bisa menempati ucapan orang banyak tersebut atau tidak? Ibnu Hajar yang diikuti oleh Al-Khothib menguatkan pendapat yang mengatakan gerakan orang banyak bisa menempati ucapan orang banyak tersebut. Sedangkan Ar-Romli menguatkan pendapat yang mengatakan tidak bisa. Dalam jumlah tawatur terjadi perbedaan pendapat mengenai berapa jumlahnya. Menurut yang ashoh (paling shohih) jumlah tawatur itu adalah sejumlah orang yang tidak dikhawatirkan adanya kesepakatan berbohong. Seperti segolongan orang banyak di sholat hari jum’at. Lihat Al-Baijuri, Darul Kutub Al-Ilmiyah, juz 1 hal. 362