Fasal 11 Perkara yang membatalkan sholat
Sesuatu yang membatalkan sholat ada sebelas perkara.
Yaitu berbicara secara sengaja dengan kata-kata yang layak digunakan untuk berbicara di antara anak Adam, baik berhubungan dengan kemaslahatan sholat ataupun tidak.
(kedua) gerakan yang banyak dan terus menerus seperti tiga jangkahan, dengan sengaja ataupun lupa.
Sedangkan gerakan badan yang sedikit, maka tidak sampai membatalkan sholat.
(ketiga dan ke empat) hadats kecil dan besar, dan terkena najis yang tidak dima’fu.
Seandainya pakaiannya kejatuhan najis yang kering, kemudian ia langsung mengibaskan pakaiannya seketika, maka sholatnya tidak batal.
(ke lima) terbukanya aurat dengan sengaja. Jika tiupan angin membuka auratnya, kemudian ia langsung menutupnya kembali seketika, maka sholatnya tidak batal.
(ke enam) merubah niat. Seperti niat keluar dari sholat.
(ke tujuh) membelakangi / berpaling dari kiblat. Seperti memposisikan kiblat di belakang punggungnya.
(delapan & sembilan) makan dan minum, baik makanan dan minuman itu banyak ataupun sedikit.
Keculai dalam bentuk ini seorang yang melakukannya tidak tahu akan keharaman hal tersebut.
(sepuluh) tertawa. Sebagian ulama’ mengungkapkan dengan bahasa “dlahqi (tertawa terbahak-bahak)”.
(sebelas) murtad. Murtad adalah memutus Islam dengan ucapan atau perbuatan.