(Fasal) menjelaskan hukum-hukum wakalah.
Lafadz “wakalah” dengan terbaca fathah atau kasrah huruf waunya, secara bahasa memiliki arti memasrahkan.
Dan secara syara’ adalah pemasrahan seseorang terhadap sesuatu yang boleh ia kerjakan sendiri dan bisa untuk digantikan kepada orang lain agar ia mengerjakannya saat orang yang memasrahkan masih hidup.
Dengan qayyid ini (saat masih hidup), mengecualikan isha’ (wasiat).
Mushannif menyebutkan batasan wakalah di dalam perkataan beliau, -di bawah ini-
Setiap sesuatu yang boleh dikerjakan sendiri oleh seseorang, maka baginya diperbolehkan untuk mewakilkan pada orang lain, atau menerima beban wakil dari orang lain untuk mengerjakan hal tersebut.
Sehingga anak kecil dan orang gila tidak bisa menjadi orang yang mewakilkan atau menjadi wakil.
Syarat pekerjaan yang diwakilkan harus bisa digantikan orang lain.
Sehingga tidak sah mewakilkan dalam ibadah badaniyah, kecuali ibadah haji dan membagikan zakat semisal.
-syaratnya lagi- orang yang mewakilkan sudah memiliki hak atas apa yang akan diwakilkan. Sehingga seandainya seseorang mewakilkan pada orang lain untuk menjual budak yang baru akan dia miliki, atau mewakilkan untuk melakukan talak terhadap seorang wanita yang baru akan dia nikahi, maka akad wakalah tersebut batal.
Wakalah adalah akad yang jaiz dari kedua belah pihak.
Dengan demikian, maka masing-masing dari keduanya, maksudnya muwakkil dan wakil, diperkenankan merusak akad kapanpun mereka menghendaki.
Akad wakalah menjadi rusak sebab salah satu dari keduanya meninggal dunia, gila, atau pingsan.
Wakil adalah orang yang dipercaya.
Perkataan mushannif, “ pada barang yang ia terima dan tasharruf yang ia lakukan”, tidak tercantum di dalam kebanyakan redaksi.1
Seorang wakil tidak dibebani untuk menganti kecuali sebab teledor terhadap sesuatu yang diwakilkan padanya.
Diantara bentuk teledor adalah ia menyerahkan barang yang dijual sebelum menerima tsamannya.
Bagi wakil yang melakukan akad wakalah secara mutlak, tidak diperkenankan melakukan jual beli kecuali dengan tiga syarat :
Salah satunya adalah menjual dengan tsaman (harga) standar, maksudnya tidak di bawahnya dan tidak dengan menanggung rugi yang terlalu parah.
Rugi yang terlalu parah adalah rugi yang tidak bisa ditolelir secara umum.
Yang kedua, tsaman mitsli (harga sepadan) harus dibayar secara kontan.
Sehingga, bagi wakil tidak diperkenankan menjual dengan cara tempo walaupun dengan kadar tsaman mitsli.
Yang ke tiga, pembayaran kontan harus dengan mata uang negara tersebut.
Seandainya di negara tersebut terdapat dua mata uang, maka si wakil menjual dengan mata uang yang paling dominan digunakan dari kedua mata uang tersebut.
Jika ukurannya sama, maka si wakil menjual dengan mata uang yang paling bermanfaat bagi muwakkil.
Jika tetap sama, maka ia diperkenankan memilih.
Bagi wakil tidak diperkenankan menjual dengan uang receh walaupun laku seperti lakunya uang emas dan perak.
Bagi wakil tidak diperkenankan menjual pada dirinya sendiri secara mutlak.
Dan tidak boleh juga pada anaknya sendiri yang masih kecil walaupun muwakkil secara jelas memperkenankan pada wakil untuk menjual pada anak kecil sebagaimana yang disampaikan oleh imam al Mutawalli, berbeda dengan imam al Baghawi.
Menurut pendapat ashah, sesungguhnya seorang wakil diperkenankan menjual pada orang tuanya walaupun hingga ke atas, dan pada anaknya yang sudah baligh walaupun sebawahnya jika si anak tidak dalam keadaan safih dan gila.
Jika muwakkil secara jelas menyuruh menjual pada keduanya, maka hukumnya sah secara pasti.
Seorang wakil tidak diperkenankan melakukan iqrar yang memberatkan muwakilnya.
Sehingga, seandainya seseorang mewakilkan pada orang lain dalam urusan sengketa, maka si wakil tidak berhak melakukan iqrar yang memberatkan muwakkil, tidak berhak membebaskan hutang yang dimiliki muwakkil, dan tidak memiliki hak melakukan akad shuluh terhadap hutang tersebut.
Perkataan mushannif, “kecuali dengan izin muwakkil”, tidak tercantum di dalam sebagian redaksi.
Menurut pendapat ashah, sesungguhnya mewakilkan iqrar hukumnya tidak sah.
Catatan:1 Tidak adanya ungkapan itu lebih baik sebab bukan merupakan persyaratan. Tausyikh, Darul Minhaj, hal. 244 Darul Minhaj. Hal ini memandang bahwa kitab matan memang yang lebih baik adalah ditulis dengan kata yang singkat namun memiliki makna yang luas sehingga hal-hal ang sifatnya tidak penting harus ditiadakan. Sebagaimana hal-hal yang tidak menjadi syarat, seharusnya ditiadakan.