(Fasal) menjelaskan hajr terhadap safih (orang idiot) dan muflis (orang yang pailit).
Hajr secara bahasa bermakna mencegah. Dan secara syara’ adalah mencegah tasharruf (berbisnis, bertransaksi) di dalam harta.
Berbeda dengan tasharruf pada selain harta seperti talak, maka talak yang dilakukan oleh safih hukumnya sah.
Mushannif menjadikan hajr pada enam orang.
Yaitu anak kecil, orang gila, safih (idiot), dan mushannif menjelaskan safih dengan perkataan beliau, yang menyia-nyiakan hartanya, maksudnya safih yang tidak bisa mentasharrufkan harta sesuai dengan semestinya.
-Ke empat- dan muflis (orang yang pailit). Muflis secara bahasa adalah orang yang hartanya telah menjadi uang receh, kemudian kata-kata ini dijadikan sebagai kinayah yang menunjukkan sedikitnya harta atau tidak memiliki harta.
Dan secara syara’ adalah orang yang memiliki beban hutang dan hartanya tidak cukup untuk melunasi satu hutang atau beberapa hutang-hutangnya.
-yang ke lima- dan orang sakit yang telah mengkhawatirkan -meninggal dunia-.
Orang sakit seperti ini dihajr pada harta yang lebih dari sepertiga seluruh hartanya, yaitu dua sepertiga harta tinggalannya karena untuk menjaga hak ahli waris.
Hukum ini jika memang dia tidak memiliki tanggungan hutang.
Jika dia memiliki tanggungan hutang yang bisa menghabiskan seluruh harta peninggalannya, maka ia dihajr pada sepertiga hartanya dan selebihnya.
-ke enam- dan budak yang tidak diberi izin untuk berdagang.
Sehingga tasharrufnya tidak sah tanpa seizin majikannya.
Mushannif tidak menjelaskan tentang beberapa permasalah hajr yang dijelaskan di dalam kitab-kitab yang diperluas pembahasannya.
Di antaranya adalah masalah hajr terhadap orang murtad karena untuk menjaga hak orang-orang islam. Dan sebagiannya lagi adalah masalah hajr terhadap rahin karena menjaga hak murtahin.
Tasharruf anak kecil, orang gila dan safih hukumnya tidak sah.
Sehingga tidak sah jual beli, hibbah dan tasyaruf-tasyaruf lainnya yang dilakukan oleh mereka.
Adapun safih, maka nikah yang ia lakukan hukumnya sah dengan izin walinya.
Tasharruf muflis hukumnya sah jika dibebankan pada tanggungannya.
Sehingga, seandainya ia menjual makanan atau yang lain dengan akad salam, atau membeli keduanya dengan bayaran yang berada pada tanggungannya (hutang), maka hukumnya sah.
Tidak tasharruf yang ia lakukan pada ‘ainiyah hartanya, maka hukumnya tidak sah.
Tasharrufnya semisal di dalam nikah, cerai, atau khulu’ hukumnya sah.
Adapun wanita yang muflis, maka jika ia melakukan khulu’ dengan ‘ainiyah hartanya, maka hukumnya tidak sah. Atau dengan hutang yang menjadi tanggungannya, maka hukumnya sah.
Tasharruf yang dilakukan oleh orang yang sakit -yang telah mengkhawatirkan- pada hartanya yang melebihi sepertiga dari seluruh harta tinggalannya tergantung pada persetujuan ahli waris.
Jika mereka menyetujui harta yang melebihi dari sepertiga, maka hukumnya sah. Namun jika tidak setuju, maka hukumnya tidak sah.
Izin dan penolakkan ahli waris saat orang yang sakit masih ada -belum meninggal- tidak dianggap.
Izin dan penolakkan itu hanya dianggap setelahnya, maksudnya setelah yang sakit tersebut meninggal dunia.
Ketika ahli waris setuju, namun kemudian ia berkata, “aku setuju itu tidak lain karena aku menyangka bahwa harta tersebut sedikit, namun ternyata tidak demikian.”, maka ia dibenarkan dengan disertai sumpahnya.
Tasharruf yang dilakukan oleh seorang budak yang tidak diberi izin untuk berdagang, maka semuanya berada pada tanggungannya.
Yang dimaksud dengan berada pada tanggungannya adalah semua tasharruf tersebut akan mengikut pada budak itu setelah ia merdeka ketika memang merdeka.1
Sehingga, jika sang majikan memberi izin untuk berdagang, maka tasharruf budak itu sah sebab mempertimbangkan izin tersebut. Catatan:1Keharusan bertanggung jawab ini bila memang benda yang didapatkannya dari orang lain telah tiada atau rusak ditangannya. Ia harus menganti rugi benda tersebut setelah ia merdeka nantinya. Karena pada saat ia masih berstatus budak ia tidak bisa memiliki apapun sehingga kwajiban mengganti rugi menunggu hingga ia merdeka. Jika memang barangnya masih ada maka ia harus mengembalikan kepada pemilik barang atau pemilik barang yang mengambilnya. Dan jika rusaknya barang di tangan sayyid maka pemilik barang boleh meminta ganti kepada sayyid atau juga kepada kepada si budak. Hal ini karena tasaruf budak tersebut tidak sah sama sekali. Lihat AlBaijuri, (Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut Lebanon, 1999) juz 1 hal. 709.