(Fasal) menjelaskan riba. Lafadz “riba” dengan menggunakan alif maqshurah.
-riba- secara bahasa bermakna tambahan. Dan secara syara’ adalah menukar ‘iwadl / sesuatu dengan sesuatu yang lain yang tidak diketahui kesetaraannya di dalam ukuran syar’i ketika akad, atau dengan menunda penyerahan kedua barang yang ditukar atau salah satunya.1
Akad riba hanya terjadi pada emas, perak dan makanan.
-yang di maksud dengan- makanan adalah benda-benda yang biasanya ditujukan untuk makanan guna penguat badan (makanan pokok), camilan, atau obat-obatan. Dan riba tidak terjadi pada selain barang-barang tersebut.2
Tidak boleh menjual emas dengan emas, dan menjual perak begitu juga dengan perak, keduanya sudah dicetak ataupun belum, kecuali ukurannya sama.
Maka tidak sah menjual sesuatu dari barang tersebut dengan ukuran yang berbeda.
Ungkapan mushannif “naqdan” maksudnya adalah serah terima secara langsung.
Sehingga, kalau sesuatu dari barang tersebut dijual dengan cara tempo, maka hukumnya tidak sah.
Tidak sah menjual barang yang telah dibeli oleh seseorang kecuali ia telah menerimanya, baik ia jual lagi kepada penjual barang tersebut atau pada yang lainnya.
Tidak boleh menjual daging yang dibeli dengan binatang.
Baik daging dari jenis binatang tersebut seperti menjual daging kambing dibeli dengan kambing, atau dari selain jenis binatang tersebut akan tetapi masih dari dagingnya binatang yang halal dimakan seperti menjual daging sapi dibeli dengan satu ekor kambing.3
Diperbolehkan menjual emas dibeli dengan perak dengan ukuran berbeda, akan tetapi harus kontan, maksudnya seketika diterima sebelum berpisah.
Begitu juga makanan, tidak boleh menjual satu jenis makanan dibeli dengan jenis makanan yang sama kecuali dengan ukuran yang sama dan kontan, maksudnya diterima seketika sebelum berpisah.
Dan boleh menjual satu jenis makanan dibeli dengan jenis makanan yang lain dengan ukuran berbeda, akan tetapi harus kontan, maksudnya diterima seketika sebelum berpisah.
Sehingga, kalau kedua orang yang melakukan transaksi berpisah sebelum menerima semua barangnya, maka hukum akadnya batal. Atau setelah menerima sebagiannya saja, maka dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat tentang tafriqus shufqah (memisah akad).4
Tidak boleh melakukan transaksi yang mengandung unsur tidak jelas / penipuan,5 seperti menjual salah satu budak dari burak-budaknya -tanpa ditentukan yang mana-, atau menjual burung yang sedang terbang di angkasa.
Catatan:1Mi’yar/ penyetara menurut syara’ dalam bab ribawi adalah takaran dan timbangan (kayl wa wazn). Barang yang
ditimbang tidak boleh dijual dengan takaran walaupun terjadi selisih dalam takaran. Sebaliknya, barang takaran
tidak boleh dijual dengan ditimbang meskipun terjadi selisih dalam timbangan. Roudloh at-Tholibin juz 3 hal. 49
Dikatakan riba jika akad barang ribawi tidak memenuhi syarat untuk menjadi halal. Dan jika memenuhi syarat
halal maka tidak lagi disebut akad riba. Barang-barang ribawi dianggap ribawi (bersifat riba) karena barang
tersebut mengandung potensi terjadinya praktek riba di dalam mentraksasikannya, bukan karena barang tersebut
haram untuk ditransaksikan.
Macam-macam akad riba ada empat:
2Akad riba haram jika memang tidak terpenuhi syarat-syarat yang bisa mengesahkannya. Bahkan tidak lagi disebut riba jika telah memenuhi syarat sahnya. Al-Baijuri, Darul Kutub Al-Ilmiyah, juz 1 hal. 344.
3Seperti dilansir dalam kitab Bujairomi ‘ala Al-Khothib bahwa ungkapan “dari hewan yang halal dimakan” ini bukanlah merupakan syarat tidak diperbolehkannya menjual hewan dibeli dengan daging yang berasal dari selain jenis hewan tersebut. Sebab hukum menjual daging dibeli dengan hewan yang tidak halal dimakan pun juga tetap tidak sah. Al-Baijuri, Darul Kutub Al-Ilmiyah, juz 1 hal. 346.
4Tafriq as-Shufqoh adalah satu akad yang mentransaksikan mabi’ yang berstatus ganda; sebagian boleh diakadi dan sebagian tidak boleh. Seperti menjual cuka dan khomr dengan harga 15 rb. Perincian harganya cuka 10 rb dan khomer 5 rb. Dalam akad ini, mejual cuka hukumnya sah dan menjual khomr hukmnya tidak sah. Di dalam akad tafriq as-Shufqoh terdapat perselisihan diantara ulama yang terbagi dalam 2 pendapat. Pendapat yang ashah menyatakan bahwa untuk bagian yang boleh dijual hukumnya sah dan yang tidak boleh dijual hukumnya tidak sah. Sedangkan menurut pendapat yang kedua, akad tersebut batal sama sekali. Al-Fawaid Al-Janiyah hal. 349 sampai 351. Bila diterapkan pada kasus penjualan cuka dan khomr maka menurut pendapat ashah yang harus dibayar oleh pembeli adalah 10 rb dan ia hanya mendapatkan cuka saja. Dan menurut pendapat kedua tidak ada yang perlu dibayar sama sekali dan ia tidak mendapatkan apa-apa. Adapun untuk kasus transaksi barang ribawi yang hanya sebagian saja yang diterima pada saat akad maka menurut ashah yang sah ditukarkan adalah sebagian yang diterima pada saat akad dan menurut pendapat kedua maka akad tersebut tidak sah sama sekali.
5Ghoror didefinisikan dengan ungkapan “Sesuatu yang tidak diketahui akibat akhirnya”. Ada juga yang mendefinisikan dengan ungkapan sesuatu yang memungkinkan pada dua konsekwensi dimana yang paling berpotensi muncul adalah yang paling dikhawatirkan. Albajuri juz 1 hal 346 dan Tuhfat Al-Habib Syarh Al-Khothib juz 3 hal 277.